Oleh: Abah Iyan*
Pekan lalu, sebuah naskah masuk ke meja redaksi kami. Pengirimnya profesor dan doktor dengan gelar akademik yang berderet panjang.
Begitu dibuka, ada sesuatu yang terasa aneh sejak paragraf pertama. Semua terasa umum, generik, seperti jawaban yang bisa muncul dari siapa saja, di mana saja, kapan saja. Kami sangat yakin bahwa sebagian besar naskah itu lahir dari hasil obrolan dengan chatbot AI.
Ketika catatan itu kami sampaikan secara halus, jawabannya datang singkat dan tegas. “Naskah ini harus tetap terbit. Kalau bisa, lewat penerbit besar, agar bisa dipajang di rak toko buku seperti Gramedia”.
Kejadian ini bukan yang pertama kami temui, dan kemungkinan besar bukan yang terakhir.
Ketika Buku Menjadi Kewajiban, Bukan Pilihan
Di tengah diskusi belakangan ini soal ISBN, ada satu fenomena yang jarang dibahas secara langsung: para dosen, peneliti, dan tenaga fungsional lain di lingkungan akademik kini berlomba-lomba, bahkan terpaksa, menerbitkan buku. Bukan karena ada gagasan yang ingin dibagikan, melainkan karena buku menjadi salah satu syarat administratif untuk kenaikan jabatan fungsional, angka kredit, atau tunjangan kinerja.
Dari sudut pandang regulasi, tuntutan ini bisa dipahami. Sistem penilaian karier akademik memang membutuhkan indikator yang terukur, dan buku dianggap sebagai salah satu bentuk luaran yang sah. Namun di lapangan, tuntutan ini menciptakan tekanan waktu yang luar biasa. Banyak dosen mengejar tenggat kenaikan pangkat, sementara menulis buku yang baik membutuhkan waktu, riset, dan proses berpikir yang tidak bisa dipaksakan dalam hitungan minggu.
Di titik inilah jalan pintas mulai muncul. Sebagian memesan jasa penulisan naskah ke pihak ketiga. Sebagian menyusun ulang materi kuliah lama menjadi “buku” tanpa proses penyuntingan yang berarti. Dan belakangan, sebagian lain mulai mengandalkan AI generatif untuk menyusun naskah secara utuh, dari kerangka hingga isi.
Apa yang Sampai ke Meja Penerbit
Sebagai penerbit, kami menerima sejumlah naskah, dan sebagian dari kalangan akademik. Dari pengalaman ini, ada pola yang berulang.
Banyak naskah datang dengan struktur yang sangat formal, mengikuti format laporan penelitian atau modul ajar, tetapi disebut sebagai “buku”. Isinya sering merupakan kompilasi dari bahan ajar, makalah seminar, atau artikel jurnal yang ditempel ulang tanpa benang merah yang jelas. Suara penulis, hal yang sebenarnya membuat sebuah buku layak disebut karya, sering kali hilang sama sekali.
Belakangan, pola baru muncul: naskah yang terlalu “sempurna” secara tata bahasa, tetapi kosong secara substansi. Kalimatnya mengalir, namun tidak ada keberpihakan, tidak ada sudut pandang, tidak ada jejak pengalaman pribadi penulis. Setiap argumen disajikan dengan gaya “di satu sisi begini, di sisi lain begitu”, lalu ditutup dengan kesimpulan yang aman dan tidak mengikat siapa pun. Bagi editor yang sudah cukup lama bergelut dengan naskah, ciri-ciri ini mulai terasa familiar sebagai jejak tulisan yang dihasilkan oleh model bahasa AI, bukan oleh manusia yang benar-benar berpikir dan mengalami.
Persoalannya bukan pada AI itu sendiri. AI bisa menjadi alat bantu yang sah, misalnya untuk merapikan struktur atau memeriksa tata bahasa. Persoalannya adalah ketika naskah semacam ini diajukan sebagai karya orisinal seorang akademisi, lengkap dengan gelar profesor dan dokter di sampulnya, untuk kemudian dijadikan bukti luaran kinerja dan dijual ke publik sebagai buku ilmiah atau populer.
Penerbit di Tengah, Tanpa Banyak Pilihan
Di sinilah posisi penerbit menjadi rumit. Di satu sisi, kami memegang tanggung jawab editorial. Nama penerbit melekat pada setiap buku yang terbit, dan reputasi itu dibangun dalam waktu lama, namun bisa runtuh karena satu dua judul yang bermasalah. Di sisi lain, ada tekanan dari penulis yang sudah dikejar tenggat, sudah membayar biaya cetak, dan kadang juga membawa nama institusi atau jejaring tertentu yang sulit untuk begitu saja ditolak.
Diskusi mengenai ISBN belakangan ini banyak berbicara pada level kebijakan, soal siapa yang berwenang menilai mutu buku, apakah itu tugas Perpusnas, instansi pembina, atau lembaga akreditasi penerbit. Semua itu penting. Tetapi ada satu titik yang sering terlewat dari pembahasan tersebut, yaitu titik di mana keputusan sesungguhnya terjadi: meja editor, saat naskah pertama kali dibaca.
Berapa pun jelasnya pembagian kewenangan antara ISBN dan penilaian karier di tingkat regulasi, pada akhirnya penerbitlah yang akan duduk berhadapan dengan penulis, membaca naskah baris demi baris, dan memutuskan: diterbitkan atau tidak. Jika sistem di atasnya tidak memberi penerbit pijakan yang jelas, baik berupa standar mutu, dukungan pelatihan, maupun keberanian kolektif untuk menolak naskah yang tidak layak, beban penjagaan mutu buku pada akhirnya jatuh sendirian ke pundak penerbit, terutama penerbit kecil dan independen yang justru paling rentan terhadap tekanan tersebut.
Ruang yang Bisa Diisi IKAPI
Dari pengalaman ini, ada beberapa hal yang mungkin layak menjadi bahan diskusi bersama di lingkungan IKAPI, khususnya IKAPI Jabar.
Pertama, perlunya standar editorial bersama yang bisa menjadi rujukan, semacam panduan praktis untuk menilai apakah sebuah naskah layak diterbitkan, di luar urusan administratif seperti ISBN. Standar ini bisa membantu penerbit, terutama yang masih kecil, untuk memiliki argumen yang kuat saat harus menolak naskah.
Kedua, pelatihan bagi editor untuk mengenali ciri-ciri naskah yang dihasilkan AI generatif. Bukan untuk melarang penggunaan AI sama sekali, melainkan untuk memastikan transparansi: jika AI digunakan, sejauh mana, dan apakah penulis tetap memberikan kontribusi substansial berupa data, pengalaman, dan sudut pandang sendiri.
Ketiga, mendorong agar suara penerbit ikut didengar dalam diskusi kebijakan mengenai ISBN dan luaran kinerja akademik. Selama ini, perdebatan banyak melibatkan Perpusnas, asosiasi penerbit perguruan tinggi, dan instansi pembina. Penerbit umum dan penerbit anggota IKAPI, yang sehari-hari berhadapan langsung dengan naskah dan penulisnya, memiliki perspektif lapangan yang sering belum masuk ke meja perumus kebijakan.
Polemik ISBN mungkin akan terus berlanjut, dan keputusan akhirnya ada di tangan pembuat kebijakan. Namun terlepas dari bagaimana batas kewenangan itu nantinya diatur, satu hal tidak akan berubah: penerbit tetap menjadi pihak pertama yang membaca naskah, dan pihak yang menentukan apakah sebuah karya pantas disebut buku. Tugas itu, dengan atau tanpa dukungan kebijakan yang jelas, akan tetap kami jalankan sebaik yang kami bisa. []
*Wakil Sekretaris IKAPI Jawa Barat





