Kekeliruan Ibnu Rushd dalam Bidang Fikih

free book mockup 2

Kekeliruan Ibnu Rushd dalam Bidang Fikih: Problem Narasi dan Transmisi Pendapat Hukum dalam Kitab Bidāyah al-Mujtahid wa Nihāyah al-Muqtaṣid
Penulis: Dr. Ahmad Slamet Ibnu Syam, Lc., M.A.
Penerbit: CV. Affinity Publisher
ISBN: 978-634-7719-01-0
Tebal: xii + 271 halaman (15,5 x 23 cm)
Editor: Muhammad Soleh, S.Ag., M.A., C.Ed.
Cetakan: Pertama, Juni 2026.
Link Buku: https://penerbitaffinity.id/product/kekeliruan-ibnu-rushd-dalam-bidang-fikih-problem-narasi-dan-transmisi-pendapat-hukum-dalam-kitab-bidayah-al-mujtahid-wa-nihayah-al-muqta%e1%b9%a3id/

Buku Kekeliruan Ibnu Rushd dalam Bidang Fikih karya Dr. Ahmad Slamet Ibnu Syam, Lc., M.A. hadir sebagai sebuah karya akademik yang berani dan langka di tengah tradisi kajian fikih Islam. Diterbitkan oleh Affinity Publisher, penerbit yang konsisten menghadirkan karya-karya ilmiah bernuansa keislaman, buku ini menelaah ulang salah satu kitab fikih perbandingan paling berpengaruh sepanjang sejarah, yaitu Bidāyah al-Mujtahid wa Nihāyah al-Muqtaṣid karya ulama dan filsuf besar Ibnu Rushd. Dengan pendekatan yang kritis namun tetap penuh penghormatan, penulis menunjukkan bahwa karya monumental sekalipun tetap terbuka untuk dikaji ulang.

Sejak bagian pengantar, penulis berangkat dari sebuah prinsip ilmiah yang kuat, sebagaimana perkataan Imam Malik bahwa pendapat setiap orang bisa diambil dan bisa ditolak, kecuali sabda Rasulullah. Dari pijakan inilah penulis menegaskan bahwa sikap hormat kepada ulama harus berjalan seiring dengan keberanian untuk menguji, menelaah, dan memverifikasi pendapat yang diwariskan. Buku ini lahir dari kegelisahan akademik bahwa kekeliruan dalam transmisi sebuah pendapat hukum, sekecil apa pun, dapat menggeser makna dan memengaruhi pemahaman pembaca dari generasi ke generasi.

Salah satu kekuatan utama buku ini terletak pada pijakan teoretisnya yang kokoh sekaligus multidisiplin. Penulis membangun kerangka analisis dengan memadukan teori otoritas dari Max Weber, Abou el Fadl, dan R.B. Friedman, konsep autentisitas pengetahuan, serta teori transmisi ilmu (sanad) dalam tradisi Islam. Melalui kerangka ini, penulis menempatkan Ibnu Rushd secara proporsional: mengakui otoritasnya sebagai seorang qāḍī dan autentisitasnya dari sisi metodologi penulisan fikih, sembari tetap kritis terhadap akurasi narasinya dalam mengutip pendapat empat mazhab.

Inti temuan buku ini disajikan secara sistematis dan terukur. Penulis berhasil mengidentifikasi 26 kekeliruan narasi Ibnu Rushd dalam membahas bab ibadah, yang terdiri atas empat kekeliruan pada bab taharah, tujuh pada bab salat, empat pada bab zakat, tiga pada bab puasa, dan delapan pada bab haji. Kekeliruan tersebut antara lain menyangkut hukum mengusap telinga dalam wudu, lafaz azan subuh, tata cara sujud, persyaratan haul pada zakat barang tambang, hingga sejumlah persoalan dalam manasik haji. Penyajian yang rinci ini memperlihatkan ketelitian dan kedalaman riset yang menjadi tulang punggung karya ini.

Yang menjadikan buku ini istimewa adalah keberaniannya menelusuri akar penyebab kekeliruan tersebut, bukan sekadar mendaftarnya. Penulis menyimpulkan bahwa kekeliruan itu bermuara pada kurangnya rujukan kepada referensi otoritatif tiap mazhab, kecenderungan terlalu bersandar pada kitab al-Istidhkār dan al-Kāfī karya Ibnu Abdil Barr, kekeliruan dalam memahami teks, serta terlalu mengandalkan ingatan tanpa verifikasi ulang. Lebih jauh, penulis menimbang implikasinya dalam konteks global maupun lokal Indonesia, terutama bagi para pembelajar fikih perbandingan yang menggunakan terjemahan kitab ini.

Dari sisi metodologi, buku ini menampilkan kematangan akademik yang tinggi. Penulis tidak berhenti pada kritik historis dan tekstual, tetapi juga meninjau setiap kekeliruan melalui kaidah-kaidah fikih (al-qawā’id al-fiqhiyyah). Pendekatan ini memberi bobot keilmuan yang kuat sekaligus menjaga keseimbangan: penulis menegaskan bahwa kitab Bidāyah al-Mujtahid tidak boleh ditinggalkan secara total, karena tetap unggul sebagai rujukan metodologi dalam menganalisis perbedaan pendapat fikih. Sikap inilah yang membuat buku ini terasa adil dan tidak terjebak pada semangat menjatuhkan tokoh besar.

Dari sisi struktur, buku ini tersusun rapi dan mudah diikuti. Pembahasan mengalir dari pendahuluan tentang transmisi pengetahuan dalam Islam, dialektika fikih dan otoritas, biografi serta perjalanan intelektual Ibnu Rushd, paparan kekeliruan narasi pada bab ibadah, hingga analisis hubungan Ibnu Rushd dengan tradisi Mālikiyyah Andalusia dan penutup yang merangkum seluruh temuan. Alur ini memudahkan pembaca memahami argumentasi penulis secara bertahap dan menyeluruh.

Dari sisi bahasa, penulis menggunakan gaya akademik yang kuat namun tetap komunikatif. Penggunaan istilah-istilah teknis fikih dan transliterasi Arab yang konsisten menunjukkan kecermatan, meskipun kepadatan materinya menuntut konsentrasi lebih bagi pembaca pemula. Kehadiran kata pengantar dari Prof. Dr. Asmawi, M.Ag., Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, turut memperkuat kredibilitas dan bobot ilmiah karya ini.

Secara keseluruhan, Kekeliruan Ibnu Rushd dalam Bidang Fikih merupakan karya yang layak diapresiasi sebagai sumbangan berharga bagi kajian hukum Islam, khususnya fikih perbandingan. Buku ini mengajarkan bahwa menjunjung tinggi objektivitas dan nalar kritis adalah keniscayaan dalam dunia akademik, bahkan ketika berhadapan dengan karya seorang tokoh besar. Dengan pendekatan yang teliti, berani, dan bertanggung jawab, buku ini sangat direkomendasikan bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, para penuntut ilmu fikih, maupun masyarakat umum yang ingin memahami dinamika fikih Islam secara lebih jernih, kritis, dan terbuka.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top